Jaga Aset BUMN, 10 LSM Bentuk Koalisi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 07 Oktober 2018 | 22:06 WIB
Jaga Aset BUMN, 10 LSM Bentuk Koalisi
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi mengajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) untuk berperan aktif melakukan pencegahan korupsi di Indonesia dan ikut berjuang menjaga aset negara termasuk BUMN.

"Kami akan mendatangi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi satu per satu agar mereka mau turut serta menjaga aset bangsa termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi Hans Suta Widhya dalam keterangannya.

Setidaknya ada lebih dari 10 anggota koalisi yang akan didatangi, terutama ICW, YLBHI, Banten Bersih, Perkumpulan Integritas, KRPK, PBHI, PUSAKO FH UNAND, MATA Aceh, MCW, TRUTH, SAHDAR Medan, IBC, Pondok Keadilan, PUKAT FH UGM, Gemawan, FITRA Riau, Jaringan Anti Korupsi Riau, dan Bengkel APPEK NTT.

Hans merasa perlu untuk menjelaskan kepada mereka satu per satu, karena pihaknya menduga anggota koalisi tersebut telah menerima informasi yang salah dalam hal penyelamatan aset negara.

"Puluhan anggota koalisi itu telah mempertaruhkan integritasnya. Bukan itu saja, kredibilitas lembaga anti korupsi yang dibangun oleh para pendahulunya juga bisa hancur berantakan gara-gara masalah ini," kata Hans.

Sebelummya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Kamis (4/10/2018) mendatangi KPK guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai KPK atas nama Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK).

"Langkah yang dilakukan koalisi itu sesungguhnya kontra produktif. Tekanan yang dilakukan koalisi kepada KPK berbahaya bagi penyelamatan aset negara dan malah bisa mendorong untuk penghilangan aset BUMN," kata Hans.

Seperti diketahui, BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) meminta KPK untuk melakukan penelusuran finansial terkait dengan sengketa bisnis dengan PT Bumigas Energi yang diterminasi oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) karena tidak pernah merealisasikan komitmennya.

Kemudian KPK memberikan hasil investigasinya yang menyatakan bahwa Bumigas tidak memiliki rekening dan dana sesuai dengan yang diperjanjikan. Karena kontrak antara GeoDipa dengan Bumigas adalah Kontrak dengan syarat batal.

Jadi kalau Bumigas tidak memiliki rekening dan dana sesuai yang diperjanjikan maka kontrak sudah batal dengan sendirinya.

Padahal sederhana saja, kalau Bumigas memang memiliki rekening dan dana sesuai kesepakatan kontrak, Bumigas tinggal menunjukkan bukti-bukti otentik adanya rekening dan dana yang dimaksud untuk mengcounter KPK.

Menurut Hans, apa yang dilakukan oleh KPK selama ini merupakan hak dan kewajiban KPK untuk melakukan pencegahan kerugian aset BUMN.

"Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI