Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat Palu dan wilayah lainnya terdampak bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak menggunakan jeriken ketika mengisi BBM di SPBU.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menuturkan, banyak antrean di SPBU yang masih menggunakan jerigen untuk membeli bahan bakar, padahal itu berisiko tinggi.
Pihaknya meminta masyarakat tidak membeli BBM menggunakan jerigen dengan alasan, pertama BBM yang ada di SPBU diperuntukkan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 serta kendaraan berplat kuning.
Kedua, BBM adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jerigen dan atau media lain seperti drum di SPBU.
Ketiga, BBM yang ada di SPBU adalah diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjual belikan kembali.
Keempat, Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM melarang masyarakat menimbun dan atau mengumpulkan BBM dari SPBU.
Larangan penggunaan jerigen untuk pembelian BBM telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.
Selanjutnya, mengacu pada Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM, BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di daerah Kota Palu dan Donggala agar melakukan tindakan preemptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan.
Kondisi hingga saat ini di Kota Palu, Donggala dan sekitarnya dilaporkan sudah cukup kondusif, dengan sudah beroperasinya 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 SPBU di Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SBPU di Sigi untuk melayani masyarakat sekitar. (Antara)