Suara.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta perusahaan asuransi anggota AAJI menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan.
Pemanfaatan data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik.
Ketua Bersama AAJI Maryoso mengatakan, kerja sama dengan Ditjen Dukcapil ini untuk proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen atau tenaga pemasar perusahaan berlisensi.
"Sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim," kata Maryoso di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Kerja sama ini juga untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha industri asuransi yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Disamping itu, kerjasama inipun sangat diperlukan di era Insurance Technology (Insurtech), di mana perkembangan teknologi telah menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, maka dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data. Sehingga mobilitas terpantau dan terintegrasi secara cepat dan juga seksama
Sementara, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number atau kependudukan tunggal.
"Sehingga dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat," imbuh dia.