Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringanan kepada nasabah perbankan yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Parigi.
Salah satunya, meminta perbankan untuk sementara tidak menagih angsuran atau cicilan kepada korban bencana alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, permintaan OJK tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Dia menjelaskan, dengan tidak adanya penagihan, nasabah bisa mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan hingga dirasa mampu membayar kredit yang telah diajukan.
"Jadi tidak ditagih dulu, utangnya direstruktur, dendanya juga enggak dihitung. Nasabah punya hak untuk restrukturisasi. Pokoknya kedua belah pihak antara perbankan dan nasabah harus hadir," kata Wimboh di Kantornya, Kamis (4/10/2018).
Wimboh menuturkan, hingga kini total kredit disalurkan di tiga daerah tersebut pada tahun ini sebesar Rp 16,2 triliun. Saat ini, sambung dia, OJK sedang menghitung dampak kredit akibat bencana alam tersebut.
"Jangka waktu tidak ada penagihan kira-kira 2-3 tahun. Ini kebijakan lama, pernah kita gunakan saat di Aceh, Yogyakarta, Bali, dan Lombok," jelas dia.
Meski begitu, Wimboh menyatakan, gempa dan tsunami yang melanda tiga daerah tersebut mempunyai dampak ekonomi yang kecil. Pasalnya, porsi kredit yang disalurkan di daerah tersebut hanya 0,3 persen.
"Kalau nasional (dampaknya) enggak besar. Makanya, seluruh instansi pemerintah cepat membantu agar masyarakat yang kena dampak itu enggak pusing mikirin, enggak punya beban. Dan menurut hemat kami dampak NPL hanya 0,3 persen. Itu tidak semuanya kena dampak bencana," pungkas dia.