Suara.com - Di tengah gejolak perekonomian global, kabar bahagia dirasakan puluhan ribu karyawan Amazon. Pasalnya, perusahaan digital nomor satu di dunia versi Forbes ini mengumumkan kenaikan upah minimum bagi seluruh karyawannya di Amerika Serikat (AS) menjadi 15 dolar AS per jam atau sekitar Rp 225.870 (kurs Rp 15.058 per dolar AS).
Dikutip dari CNBC International, kenaikan upah ini akan diterapkan pada November 2018. Jeff Bezos, CEO Amazon mengatakan kenaikan upah karyawan tadi akan disesuaikan dengan lokasi perusahaan. Sehingga kenaikan upah bakal berbeda di setiap negara bagian AS.
Untuk mereka yang bekerja di Austin, Texas mendapatkan upah 10 dolar AS per jam (Rp 150.580). Sedangkan untuk pegawai di Robbinsville, New Jersey mendapat upah 13,50 dolar AS per jam (Rp 203.283).
Pada 2017, karyawan kelas menengah di Amazon mendapat upah 28.500 dolar AS per bulan atau setara Rp 429 juta. Di tahun itu, Jeff Bezos mendapatkan gaji 1,7 juta dolar AS per bulan atau setara Rp 25,5 miliar.
Baca Juga: Jokowi Kembali Bertolak ke Palu Pagi Ini, Tinjau Penanganan Gempa
"Kenaikan gaji ini setelah kami mendengarkan kritik. Kami berpikir keras apa yang harus dilakukan, sampai akhirnya memutuskan menaikkan upah agar bisa terus memimpin di bisnis ini," kata Jeff Bezos.
Ia pun berharap kenaikan upah yang dilakukan bisa diikuti oleh pesaing mereka dan pengusaha besar lainnya di AS.