Suara.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan kelompok kesehatan menyumbang inflasi pada bulan September 2018. Tingkat inflasi dari kelompok kesehatan pada bulan September mencapai 0,41 persen.
Suhariyanto menjelaskan, kenaikan biaya kesehatan ini disebabkan oleh kenaikan harga obat-obatan. Pada September 2018, harga obat-obatan menyumbang inflasi sebesar 0,28 persen.
"Seluruh kelompok kesehatan mengalami inflasi, obat-obatan 0,28 persen," ujar Suhariyanto di Kantor BPS Jakarta, Senin (1/10/2018).
Selain itu, data BPS juga menunjukkan pelayanan jasa kesehatan pada September 2018 juga mengalami kenaikan dengan tingkat inflasi sebesar 0,45 persen.
Kemudian, jasa perawatan jasmani seperti perawatan badan menyumbang inflasi 0,27 persen. Dan, pada biaya kosmetik juga menyumbang inflasi sebesar 0,40 persen.
Meski begitu, kenaikan kelompok kesehatan ini tidak mempengaruhi laju inflasi pada September 2018. Pada September 2018 mengalami deflasi 0,18 persen.
Dengan deflasi sebesar 0,18 persen ini, berarti tingkat inflasi tahun kalender (Januari-September 2018) 1,94 persen, sementara inflasi yoy (September 2017-September 2018) 2,88 persen.