Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Ke 13 pulau reklamasi yang belum terbangun ini akan dilakukan pemulihan secara berkala. Sehingga, fungsi dari pulau-pulau itu dapat kembali lagi seperti sedia kala.
Kebijakan pencabutan izin tersebut pastinya akan berdampak pada perusahaan yang sedang mengembangkan kawasan di Reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) yang mempunyai izin untuk mengembangkan Pulau K dan L untuk menjadi tempat rekreasi.
Apalagi, Ancol saat ini sudah menjadi perusahaan terbuka. Sehingga bisa mempengaruhi laju pergerakan sahamnya.
Analis Senior dari CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, pencabutan izin pembangunan tersebut tidak akan mempengaruhi laju pergerakan saham Ancol.
Pasalnya, lanjut dia, Saham Ancol merupakan salah satu saham yang bisa dibilang tidak likuid. Artinya, saham Ancol jarang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia.
"Jadi bisa di bilang enggak banyak pengaruh juga dengan adanya pencabutan izin tersebut. Atau bisa dikatakan, pelaku pasar dengan adanya sentimen tersebut akan enggak mau melakukan transaksi. Makanya enggak ada perubahan di harga sahamnya," ujar Reza saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Senada dengan Reza, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji menilai saham PJAA jarang ditransaksikan di bursa saham. Sehingga, dia meminta kepada pelaku pasar agar bisa menunggu dan melihat pergerakan saham Ancol, sebelum berinvestasi.
"Musti wait and see," tutur dia.
Berdasarkan data RTI, saham Ancol dengan kode saham PJAA tidak ditransaksikan pada perdagangan Kamis (27/9/2018). Saat ini, harga saham Ancol berada di level Rp 1.260 per lembar saham.
Untuk diketahui juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menjadi pemegang saham terbesar Ancol. Sebanyak 72 persen saham Ancol dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.