Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Usai pencabutan izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan pemulihan terhadap wilayah Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, ke 13 pulau reklamasi yang belum terbangun akan dilakukan pemulihan secara berkala. Sehingga fungsi dari pulau-pulau itu dapat kembali lagi seperti sedia kala.
Akibat dari pencabutan izin itu, rencana pembangunan Pulau I, J dan K yang akan dikerjakan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) terancam batal.
Terkait hal tersebut, PJAA belum memutuskan langkah selanjutnya setelah Pemprov memberhentikan proyek 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini, perseroan sedang mempelajari pemberhentian proyek tersebut.
"Karena keputusan masih baru jadi dipelajari dulu," kata Corporate Secretary PJAA Agung Praptono kepada Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Menurut Agung, rencananya pulau tersebut akan dikembangkan perseroan untuk kawasan rekreasi. Akan tetapi, Agung enggan memberitahukan lebih lanjut rencana perseroan terkait pemberhentian reklamasi pulau tersebut.
"Untuk saat ini baru itu yang bisa kita kasih tahu. Kalau ada update pasti kita kabari," tutur dia.
Untuk diketahui juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemegang saham terbesar di PJAA. Sebanyak 72 persen saham PJAA dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.