Suara.com - Google akhirnya mengizinkan mata uang kripto yang telah memenuhi regulasi untuk beriklan di Amerika Serikat dan Jepang. Aturan ini berlaku mulai Oktober 2018.
Namun kebebasan ini hanya berlaku untuk wilayah Amerika Serikat dan Jepang. Bursa penukaran yang terdaftar di kedua negara ini diperbolehkan membeli layanan iklan di Google. Iklan Bitcoin Cs di selain kedua negara ini masih dilarang.
Tindakan Google ini mengikuti langkah serupa yang diambil oleh Facebook. Raksasa media sosial tersebut mengizinkan iklan tertentu yang mempromosikan mata uang kripto dan konten terkait yang telah disetujui sebelumnya, namun tetap melarang iklan terkait opsi biner (binary option) dan initial coin offering (ICO).
"Kami tidak memiliki bola kristal untuk mengetahui di mana masa depan apa yang terjadi pada cryptocurrency, tapi kami telah melihat adanya bahaya bagi konsumen atau potensi bahaya untuk konsumen sehingga harus diatur secara hati-hati," ujar Juru bicara Google Scott Spencer seperti dilansir dari Reuters, Kamis (27/9/2018).
Pada Maret lalu, Google mengatakan akan melarang iklan mata uang kripto dan initial coin offering (ICO) mulai Juni.
Langkah Google untuk melarang iklan mata uang kripto pada bulan Maret tersebut membuat harga mata uang kripto yang paling terkenal, Bitcoin, turun lebih dari 10 persen.