Suara.com - Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna tak menampik adanya kenaikan tarif tol dalam integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Akan tetapi, lanjut dia, kenaikan tersebut dirasakan jika pengguna jalan memasuki tol dengan jarak yang pendek.
Herry menerangkan, dalam integrasi Tol JORR pengguna jalan hanya membayar satu kali pada gerbang masuk sebesar Rp 15.000. Sehingga, jika pengguna jalan hanya melewati tol JORR kurang dari 17,6 kilometer, maka akan terasa tarif tol mengalami kenaikan.
"Tentu yang jarak pendek yang hanya satu kali transaksi, jadinya akan mengalami kenaikan. Itu umumnya terkena di bawah 17,6 kilometer tarif tol akan naik Rp 9.500 menjadi Rp 15.000," ujar Herrry di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Maka dari itu, Herry meminta kepada pengguna jalan bisa menggunakan jalan non tol jika ingin berpergian jarak pendek. Menurut Herry, pihaknya akan berusaha menarik truk-truk untuk dapat melewati jalan tol.
"Mudah-mudahan yang dibawah (Jalan non tol) jadi lancar. Nah bagi yang merasa kenaikan itu terlalu mahal, walaupun catatan kami masih dalam koridor, mungkin bisa menggunakan jalan non tol. Terutama jalan pendek, lebih baik jalan non tol," pungkas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah akan menerapkan integrasi tol JORR tersebut pada 29 September 2018 nanti. Penerapan JORR ini tercantum pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 382/KPTS/M/2019 tentang Penerapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol secara Integrasi pada Jalan Lingkar Luar Jakarta.
Integrasi Tol JORR berlaku di jalan tol Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selanjutnya, Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, Rorotan-Kebon Bawang dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.