Suara.com - Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) yang baru saja tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 September 2018 lalu masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA). Hal ini karena peningkatan harga dan aktivitas saham tersebut di luar kebiasaan.
Berdasarkan data RTI, sejak tercatat di BEI saham PANI melejit 129,67 persen dari harga Rp 108 per saham menjadi Rp 565 per saham. Saham PANI juga ditransaksikan dengan volume sebesar 15,13 juta saham dengan frekuensi sebesar 2.437 kali.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas Saham PANI, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi, Rabu (26/9/2018).
Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Selain itu, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengembalian keputusan investasi.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tutup Lidia.
Untuk diketahui, bisnis PANI meliputi frozen seafood processing dan pengalengan makanan yang ditujukan untuk pasar ekspor.