Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dana bantuan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan sudah selesai. Karenanya, dana bantuan tersebut bisa dicairkan oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"PMK sudah kami selesaikan dan dari BPJS sudah lakukan kontrak kinerja, berdasarkan amanat dari PP. Dengan begitu, bisa digunakan untuk mengendalikan defisit,” tuturnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian lain untuk menambal defisit yang dihadapi BPJS Kesehatan. Salah satunya Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Siapkan 2 Program Khusus untuk Umat Muslim
"Jadi bagaimana agar BPJS bisa berkelanjutan ke depannya," imbuh dia.
Untuk diketahui, pemerintah akhirnya menambal defisit keuangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan dana tunai senilai Rp 4,993 triliun. Dana tersebut tidak diberikan secara bertahap, melainkan langsung disetor ke dalam kas BPJS Kesehatan.
Berdasarkan audit BPKP, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun. Sedangkan perhitungan BPJS Kesehatan sendiri defisit keuangannya mencapai Rp 16,5 triliun.
Baca Juga: Soal Uji Coba e-Tilang Bulan Depan, Ini Penjelasan Polisi