Belum Inkrah, Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 22 September 2018 | 20:13 WIB
Belum Inkrah, Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"KBN itu pemerintah, karena mereka milik BUMN dan Pemprov DKI, sedangkan kita Kemenhub pemerintah juga, kita mengharapkan adanya banding nanti bisa memberikan kejelasan yang lebih proporsional," tegasnya.

Di sisi lain, Tohir mengungkapkan bahwa pengembangan Pelabuhan Marunda yang terdapat KCN di dalamnya, telah menjadi bagian rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dalam jangka panjang.

"Salah satu peran KCN mereka masuk dalam Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok," tukas Tohir.

Sementara itu, Direktur National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melihat ada kejanggalan dari gugatan KBN terhadap KCN.

Pertama, dengan mengklaim seluruh aset KCN, berarti KBN sama sekali tidak mengakui adanya perjanjian kerjasama bersama KTU.

“Jika hal ini tidak dikoreksi, maka ada sinyal bagi swasta untuk khawatir jika diajak bekerjasama dengan pemerintah membangun infrastruktur, karena tiap kebijakan tidak mempunyai kesinambungan dan kepastian investasi,” ujarnya.

Poin kedua, lanjut Siswanto, gugatan KBN malah jadi cerminan bahwa pemerintah tak mempunyai rencana jangka panjang pengembangan infrastruktur pelabuhan yang jelas.

"Karena sudah ada rencana induk pengembangannya, kok malah digugurkan oleh KBN?" tanya Siswanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI