Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah kabar beredar hari ini yang menyebutkan integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan mulai diberlakukan Sabtu besok (22/9/2018).
“Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," tulis pihak Jasa Marga dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (21/9/2018).
Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Meski demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, maka akan diinformasikan kepada masyarakat.
Ruas tol yang akan masuk dalam integrasi JORR yaitu mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.
Ruas Jalan Tol JORR terintegrasi sepanjang 76 Km, saat ini untuk tarif golongan I sebesar Rp 34.000, sedangkan golongan V sebesar Rp 94.500, jika dihitung mulai dari SS Penjaringan hingga ATP.
Dengan diberlakukannya integrasi JORR maka tarif golongan I menjadi Rp 15.000, sedangkan golongan V menjadi Rp 30.000.
Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.