Suara.com - Indonesia sebagai negara tropis mempunyai varian buah yang beragam. Setiap daerah di Tanah Air memiliki produk unggulan dan sudah ditanam dalam skala cukup luas.
Selain untuk memenuhi permintaan pasar lokal dan luar negeri, kebun buah juga bisa menjadi sarana agrowisata menarik bila dikelola secara baik. Oleh karena itu, pengembangan komoditas buah terus dikembangkan di berbagai daerah.
Produksi buah di Indonesia, berdasarkan data BPS 2017, yaitu pisang 7.162.680 ton, mangga 2.203.791 ton, jeruk 2.165.189 ton, nanas 1.795.985 ton, durian 795.204 ton, salak 953.845 ton, rambutan 523.700 ton, papaya 875.108 ton, nangka 656.583 ton, alpukat 363.148 ton, manggis 161.750 ton, dan jambu 200.487 ton.
Mangga merupakan salah satu jenis buah yang banyak dilirik berbagai negara, seperti Jepang, Korea, Australia dan New Zealand. Dalam upaya akselerasi ekspor buah mangga segar, lalat buah menjadi hambatan non tarif.
Baca Juga: Kementan: Publik Tunggu BPS untuk Pendataan Beras
“Lalat buah merupakan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Karantina bagi negara importir, sehingga beberapa negara memberlakukan persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary World Trade Organisation (SPS-WTO), yaitu perlakuan disinfestasi lalat buah dengan tidak mengurangi kualitas dan rasa buah,” jelas Direktur Perlindungan Hortikultura, Sri Wijayanti Yusuf, di Fasiltas Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP), Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2018).
Teknologi nuklir di bidang pengendalian hama penyakit dapat diaplikasikan untuk memenuhi persyaratan teknis tersebut. Teknologi tersebut telah tersedia di Indonesia, namun belum banyak dimanfaatkan untuk persyaratan SPS dalam ekspor buah segar.
Fasiltas Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP) berada di Kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan. Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan Isotop Hongaria. Fasilitas IGMP telah siap melayani para pelaku industri.
“Keuntungan dari pemanfaatan IGMP adalah proses efektif, dapat membunuh hama dan penyakit, serta tidak ada residu kimia beracun. IGMP juga tidak merusak kandungan gizi pada bahan pangan, bisa untuk produk kemasan, dapat digunakan untuk sterilisasi serta aman dikonsumsi,” tambah Sri.
Pemberian dosis radiasi disesuaikan dengan Permenkes Nomor 701/Menkes/Per/VIII/2009. Implementasi perlakuan iradiasi terhadap bahan pangan bertujuan untuk mengeradikasi OPT dan memperpanjang masa simpan.
Baca Juga: Belgian Blue Jadi Harapan Baru Swasembada Daging Sapi Nasional
Parameter sasaran perlakuan iradiasi pada OPT meliputi kematian (mortalitas), kegagalan perkembangan imago, kemandulan (sterilitas) dan sifat dorman (inaktivasi).