1. Mengobati orang sakit tetapi dengan cara mengeksploitasi warganya untuk tambah sakit. Sebab dengan menggali dana cukai rokok untuk menutup devisit BPJS Kesehatan sama artinya pemerintah menyuruh rakyatnya merokok. Sama artinya pemerintah mendorong agar rakyatnya sakit, karena konsumsi rokok.
2. Relevan dengan itu, juga akan menimbulkan paradigma keliru di kalangan masyarakat, bahwa aktivitas merokok diasumsikan sebagai bentuk bantuan pemerintah dan BPJS agar tidak defisit. Para perokok merasa sebagai pahlawan tanda jasa. Bahkan Ketua KNPI pun mengajak masyarakat agar terus merokok guna membantu pemerintah. Sebuah ajakan yang sesat pikir.
3. Ironi yang paling tragis adalah manakala upaya tersebut dibarengi dengan menaikkan produksi rokok. Jika fenomena ini terjadi maka artinya pemerintah berharap agar angka kesakitan masyarakat akibat dampak negatif rokok semakin tinggi. Padahal, data membuktikan bahwa salah satu jenis penyakit yang dominan diderita pesien BPJS Kesehatan adalah penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok.
Oleh karena itu, agar kebijakan menyuntik BPJS Kesehatan dengan cukai rokok tidak menjadi kebijakan yang menyesatkan bahkan kontra produktif, maka YLKI meminta pemerintah untuk, pertama, pemerintah harus menghentikan upaya menaikkan produksi rokok, khususnya dari industri rokok berskala besar.
Pada 2018, produksi rokok nasional diperkirakan mencapai 321,9 miliar batang. Produk sebanyak itu akan masuk ke mulut konsumen Indonesia, dan jadi penyakit.
Pemerintah harus berani melakukan moratorium produksi rokok, bahkan menurunkannya. Sebab manakala produksi rokok naik, itu sama artinya dengan lonceng kematian kesehatan masyarakat dan lonceng kematian bagian finansial BPJS Kesehatan.
Financial bleeding akan terus terjadi pada BPJS Kesehatan, jika konsumsi rokok masih menggurita. Dengan kata lain, pemerintah harus berani menurunkan produksi rokok jika ingin menyelamatkan BPJS Kesehatan.
Kedua, pemerintah harus menaikkan cukai rokok secara signifikan. Ruang untuk menaikkan cukai rokok masih terbuka lebar, hingga mencapai 57 persen. Sementara cukai rokok saat ini baru mencapai rata-rata 40-an persen.
Dengan menaikkan cukai rokok akan menaikkan pendapatan pemerintah, di satu sisi dan di sisi lain akan menurunkan jumlah perokok. Berapapun harga rokok akan dicari masyarakat, karena efek adiksi dari nikotin yang ada pada rokok.
"Jika Presiden Jokowi tidak melakukan hal tersebut, maka upaya untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dengan cukai rokok hanya menjadi kebijakan yang artifisial, alias sia-sia belaka," pungkas Tulus.