Cukai Rokok Hidupkan BPJS Kesehatan Tapi Racun untuk Masyarakat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 20 September 2018 | 13:37 WIB
Cukai Rokok Hidupkan BPJS Kesehatan Tapi Racun untuk Masyarakat
Ilustrasi perokok (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menuturkan, defisit BPJS Kesehatan terus meninggi. Hingga akhir 2018, defisitnya diperkirakan mencapai Rp 16,5 triliun.

Pantas jika BPJS Kesehatan banyak gagal bayar pada rumah sakit. Sebuah fenomena yang membahayakan keselamatan pasien.

Sebab gara-gara BPJS Kesehatan gagal bayar pada rumah sakit, akibatnya rumah sakit mengurangi kualitas pelayanannya kepada pasien.

Misalnya, mengurangi jumlah obat, yang seharusnya untuk satu bulan, menjadi dua minggu saja. Menurut Tulus, itu baru yang kelihatan, belum lagi yang tidak kelihatan.

"Boleh jadi pihak rumah sakit mengurangi tindakan medis lain, seperti injeksi, kualitas obat/antibiotik, rontgen, dan lain-lain," kata Tulus.

Melihat fenomena ini, pemerintah berupaya menyelamatkan BPJS Kesehatan dengan menyuntiknya menggunakan pajak rokok daerah atau cukai rokok.

Tulus menuturkan, secara umum mengalokasikan pajak rokok daerah atau cukai rokok untuk BPJS Kesehatan bisa dimengerti.

Sebab rokok sebagai barang yang terkena cukai, sebagian dana cukainya memang layak dikembalikan untuk penanggulangan atau pengobatan penyakit akibat dampak negatif rokok.

Namun menurut Tulus, hal ini tidak bisa dilakukan secara serampangan, karena alih-alih akan menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontra produktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Apa saja ironi dibalik kebijakan menyuntik BPJS Kesehatan dengan cukai rokok?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI