Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan pengenaan tarif baru senilai 200 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2,9 triliun atas barang-barang impor dari Cina.
Dilansir melalui Wall Street Journal, Donald Trump mengatakan, pengenaan tarif baru sudah dimulai pada Senin (17/9/2018) yakni dari 10 persen pada dan akan meningkat menjadi 25 persen mulai 1 Januari 2019.
Dengan tarif impor terbaru ini, sekitar separuh dari volume impor Cina ke Amerika Serikat akan dibebani oleh bea-bea yang sifatnya sebagai hukuman.
Tarif 200 miliar dolar AS itu dikenakan antara lain atas berbagai produk teknologi internet dan elektronik lainnya dan papan sirkuit cetak. Selain itu, tarif berlaku untuk barang-barang konsumen, dari tas hingga sepeda dan perabot rumah tangga.
Baca Juga: Hari ini, Trump Umumkan Tarif Impor Baru Barang dari Cina
Sebelumnya, Trump sudah memberlakukan 25 persen bea terhadap barang-barang impor dari Cina senilai 50 miliar dolar AS. Dengan tambahan 200 miliar dolar AS dan 267 miliar dolar AS lainnya, total impor Cina yang dikenai tarif akan mencapai 505 miliar dolar AS dari barang-barang yang diimpor Amerika Serikat dari Cina tahun lalu.
Tahun ini, impor dari Cina hingga Juli naik hampir sembilan persen dari periode yang sama pada 2017, menurut data Biro Sensus AS.