Suara.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menutupi pembayaran defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Surat tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"BPJS, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/9/2018).
Sri Mulyani menjelaskan, dalam PMK yang baru dikeluarkan itu mengatur tentang langkah-langkah pemerintah untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Nantinya pemerintah pusat akan memaksimalkan iuran kesehatan dari pemerintah daerah.
"Baik melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun sebagai campuran atau bauran policy-nya," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Tim Jokowi Buka Suara soal Isu Duit Panas Newmont ke TGB
Defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini diprediksi sekitar Rp 11,8 triliun. Angka itu meningkat dari defisit tahun lalu sebesar Rp 9,75 triliun.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 4,9 triliun untuk membantu menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
"Kami sudah rapatkan seminggu yang lalu. Sebentar lagi akan dikucurkan Rp 4,9 triliun untuk menutupi kebutuhan yang mendesak," kata Moeldoko usai menghadiri acara Deklarasi Pencegahan Stunting di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). (Dwi Bowo Raharjo)