Suara.com - Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Cina semakin memanas. Seorang pejabat senior Pemerintah AS kepada Reuters mengatakan, Presiden AS Donald Trump kemungkinan akan mengumumkan tarif baru impor barang dari Cina senilai 200 miliar dolar AS (Rp 2.961 triliun) pada Senin pagi (17/9/2018).
Besaran bea impor baru itu diperkirakan sekitar 10 persen, menurut laporan Wall Street Journal dengan mengutip beberapa pihak yang mengetahui hal tersebut. Tarif itu lebih rendah dari 25 persen yang disebutkan pemerintah AS sebelumnya.
Sebelumnya, AS sudah menerapkan tarif impor sebesar 50 miliar dolar AS (Rp 740 triliun) terhadap produk dari negara mitra dagangnya itu.
Barang-barang asal Cina yang termasuk di dalam daftar tersebut di antaranya adalah produk-produk teknologi dan elektronik, papan sirkuit, dan barang-barang konsumer, seperti makanan laut, mebel, produk lampu, ban, bahan-bahan kimia, plastik, sepeda, dan jok mobil khusus untuk bayi.
Baca Juga: Redakan Tensi Perang Dagang, Trump Ajak Cina Diskusi
Belum jelas apakah pemerintah AS akan mengecualikan beberapa barang dalam daftar yang diumumkan pada Juli lali itu.
Dengan tambahan 200 miliar dan 267 miliar lainnya, total impor Cina yang dikenai tarif akan mencapai 505 miliar dolar AS dari barang-barang yang diimpor Amerika Serikat dari Cina, tahun lalu.
Tahun ini, impor dari Cina hingga Juli naik hampir sembilan persen dari periode yang sama pada 2017, menurut data Biro Sensus AS.