Bantuan Rumah dari Pemerintah Bisa Didapat Jika Pemda Lakukan Ini

Kamis, 06 September 2018 | 12:19 WIB
Bantuan Rumah dari Pemerintah Bisa Didapat Jika Pemda Lakukan Ini
KemenPUPR menerima audiensi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Kantor KemenPUPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Dok: KemenPUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Dadang Rukmana, menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mendapatkan bantuan program perumahan dari KemenPUPR setidaknya harus dapat memenuhi beberapa persyaratan penting.

“Ada tiga hal penting yang harus dipenuhi Pemda jika ingin dapat bantuan perumahan dari Kementerian PUPR. Pertama, lahan dan data perumahan harus siap, mampu mengkoordinir masyarakat untuk segera menghuni rumah yang telah dibangun pemerintah, dan ketiga, aktif dalam proses serah terima aset dan mengalokasikan dana untuk program perumahan dalam APBD,” ujarnya, saat menerima audiensi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Kantor KemenPUPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurut Dadang, kesiapan lahan untuk program pembangunan perumahan sangat penting, sebab dengan demikian, pemerintah bisa segera melaksanakan proses pembangunan.

Selama ini, imbuhnya, masih ada Pemda yang menyatakan kesiapannya dalam penyediaan lahan, padahal di lapangan, belum siap. Hal ini tentu menghambat proses pembangunan.

Baca Juga: Hari Perumahan Nasional, KemenPUPR Gelar Turnamen Gateball

Pihaknya juga minta, agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan mendapat sosialisasi yang baik untuk menghindari konflik antarwarga.

“Jangan sampai Pemda berpikir bahwa yang penting dapat program perumahan terlebih dulu dan mengesampingkan kesiapan lahan di lapangan. Kalau lahan belum siap, kan bisa berdampak pada mundurnya waktu pembangunan, padahal kontrak pembangunan sudah siap,” terangnya.

Dadang menambahkan, Program Satu Juta Rumah yang dilaksanakan KemenPUPR, pada dasarnya bukan hanya sekadar membangun rumah untuk masyarakat, tapi juga tentang merumahkan masyarakat di hunian yang lebih layak.

Pada kesempatan itu, ia juga minta Pemda untuk melakukan proses pengelolaan rumah-rumah yang telah selesai dibangun oleh KemenPUPR, sehingga lebih cepat diisi atau ditempati oleh masyarakat. Jangan sampai bangunan di daerah yang sudah selesai dibangun dengan anggaran yang cukup besar, malah mangkrak dan tidak segera dihuni.

“Kalau bangunan rumah selesai dibangun, tapi tidak segera dihuni, kan cepat rusak. Akhirnya pemerintah harus merevitalisasi lagi. Anggarannya tidak sedikit. Kami minta Pemda juga ikut membantu pengelolaan bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah. Sayang  kalau tidak dihuni, padahal masyarakat banyak yang membutuhkannya,” katanya.

Pada syarat ketiga yang disebut tadi, imbuh Dadang, adalah proses serah terima aset. Menurutnya, bangunan yang telah selesai dibangun pemerintah pusat harus segera diserahterimakan kepada Pemda, sehingga bangunan tersebut bisa dirawat dan menjadi milik Pemda.

Baca Juga: KemenPUPR Tawarkan Teknologi RISHA pada Pengembang Perumahan

Menurutnya, Pemda harus pro aktif dalam pemenuhan syarat-syarat berkas untuk proses serah terima aset tersebut. Hal penting lainnya, Pemda juga mengalokasikan dana program perumahan dalam APBD-nya.

“Kepala daerah juga harus komitmen dalam pelaksanaan program perumahan di daerah. Salah satunya dengan mengalokasikan dana program perumahan untuk masyarakatnya dalam APBD dan memiliki program perumahan yang jelas,” harapnya.

KemenPUPR menerima audiensi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Kantor KemenPUPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Dok: KemenPUPR)
KemenPUPR menerima audiensi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Kantor KemenPUPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Dok: KemenPUPR)

Program Satu Juta Rumah, pada dasarnya menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir dan fokus dalam penyediaan perumahan bagi waganya.

Data KemenPUPR menyebut, jumlah kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia dibagi menjadi empat jenis. Pertama, backlog perumahan dari sisi penghunian, jumlahnya sekitar 7,6 juta.

Kedua, dari sisi kepemilikan jumlah backlog cukup besar, yakni 11,4 juta unit.  Ketiga, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia tercatat 3,4 juta unit, dan keempat, dari jumlah luasan kawasan kumuh diperoleh data bahwa di kawasan perkotaan, jumlah luas kawasan kumuh mencapai 38.431 ha dan di kawasan perdesaan lebih besar lagi, yakni 78.384 ha.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah mencanangkan Program Satu Juta Rumah, yang dilaksanakan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015,  di Ungaran Jawa Tengah.

Salah satu tujuan Program Satu Juta Rumah, selain untuk meningkatkan pasokan rumah untuk rakyat, adalah juga untuk mengoptimalkan peran stakeholder bidang perumahan untuk ikut membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan.

Sementara itu, Aminullah, yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan, pihaknya siap  memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh KemenPUPR, khususnya dalam program perumahan. Menurutnya, hingga saat ini, masih banyak masyarakat di Kota Banda Aceh yang membutuhkan rumah yang layak huni.

“Kami siap mengalokasikan dana untuk program perumahan dalam APBD. Kami datang ke Kementerian PUPR, karena di Kota Banda Aceh, banyak warga yang memang antre untuk menempati rumah-rumah yang telah dibangun pemerintah. Ada juga program perumahan dari Kementerian PUPR di Kota Banda Aceh, seperti rumah susun, tapi jumlahnya masih sedikit,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI