Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Dadang Rukmana, menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mendapatkan bantuan program perumahan dari KemenPUPR setidaknya harus dapat memenuhi beberapa persyaratan penting.
“Ada tiga hal penting yang harus dipenuhi Pemda jika ingin dapat bantuan perumahan dari Kementerian PUPR. Pertama, lahan dan data perumahan harus siap, mampu mengkoordinir masyarakat untuk segera menghuni rumah yang telah dibangun pemerintah, dan ketiga, aktif dalam proses serah terima aset dan mengalokasikan dana untuk program perumahan dalam APBD,” ujarnya, saat menerima audiensi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Kantor KemenPUPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menurut Dadang, kesiapan lahan untuk program pembangunan perumahan sangat penting, sebab dengan demikian, pemerintah bisa segera melaksanakan proses pembangunan.
Selama ini, imbuhnya, masih ada Pemda yang menyatakan kesiapannya dalam penyediaan lahan, padahal di lapangan, belum siap. Hal ini tentu menghambat proses pembangunan.
Baca Juga: Hari Perumahan Nasional, KemenPUPR Gelar Turnamen Gateball
Pihaknya juga minta, agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan mendapat sosialisasi yang baik untuk menghindari konflik antarwarga.
“Jangan sampai Pemda berpikir bahwa yang penting dapat program perumahan terlebih dulu dan mengesampingkan kesiapan lahan di lapangan. Kalau lahan belum siap, kan bisa berdampak pada mundurnya waktu pembangunan, padahal kontrak pembangunan sudah siap,” terangnya.
Dadang menambahkan, Program Satu Juta Rumah yang dilaksanakan KemenPUPR, pada dasarnya bukan hanya sekadar membangun rumah untuk masyarakat, tapi juga tentang merumahkan masyarakat di hunian yang lebih layak.
Pada kesempatan itu, ia juga minta Pemda untuk melakukan proses pengelolaan rumah-rumah yang telah selesai dibangun oleh KemenPUPR, sehingga lebih cepat diisi atau ditempati oleh masyarakat. Jangan sampai bangunan di daerah yang sudah selesai dibangun dengan anggaran yang cukup besar, malah mangkrak dan tidak segera dihuni.
“Kalau bangunan rumah selesai dibangun, tapi tidak segera dihuni, kan cepat rusak. Akhirnya pemerintah harus merevitalisasi lagi. Anggarannya tidak sedikit. Kami minta Pemda juga ikut membantu pengelolaan bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah. Sayang kalau tidak dihuni, padahal masyarakat banyak yang membutuhkannya,” katanya.
Pada syarat ketiga yang disebut tadi, imbuh Dadang, adalah proses serah terima aset. Menurutnya, bangunan yang telah selesai dibangun pemerintah pusat harus segera diserahterimakan kepada Pemda, sehingga bangunan tersebut bisa dirawat dan menjadi milik Pemda.
Baca Juga: KemenPUPR Tawarkan Teknologi RISHA pada Pengembang Perumahan
Menurutnya, Pemda harus pro aktif dalam pemenuhan syarat-syarat berkas untuk proses serah terima aset tersebut. Hal penting lainnya, Pemda juga mengalokasikan dana program perumahan dalam APBD-nya.