Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi salah satu sektor unggulan Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, pariwisata terus mendapat dukungan. Kini dukungan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkembangan pariwisata diharapkan berdampak pada peningkatan ekonomi Indonesia.
Ketua Dewan Kehormatan OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, keputusan penyaluran kredit ke destinasi prioritas bisa membantu proses perkembangan sektor pariwisata nasional.
"Pariwisata bisa generate revenue dolar. Selama ini pembiayaannya scatter (tersebar), pembiayaan tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga nanti ada 10 destinasi pariwisata menjadi prioritas," ungkap Wimboh, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dia menjelaskan, masih rendahnya penyaluran kredit ke sektor pariwisata, karenan belum terintegrasinya industri di sektor tersebut. Penyaluran kredit bisa moncer jika pariwisata terintegrasi, mulai dari transportasi, keamanan, hingga infrastruktur dan penunjang lainnya.
"Begitu terintegrasi, orang akan melihat risikonya kecil. Kalau sekarang nggak jelas ya, mungkin masih mikir-mikir untuk membiayai. Pembiayaan kan bukan hanya melalui perbankan, tetapi juga pasar modal, KUR juga bisa kita buat secara khusus untuk tourism," katanya.
OJK Sendiri sudah menyusun kebutuhan Pembiayaan Berdasarkan Jenis Pendanaan pada Periode 2019 - 2024. Untuk kebutuhan pembiayaan usaha homestay pada 2018 - 2019, bila dikonversi akan ada 6.000 unit kamar dengan estimasi pembiayaan Rp 45 juta/unit.
Untuk homestay yang hanya melakukan renovasi, terdapat 2.200 unit kamar dengan pembiayaan Rp 75 juta/unit. Bagi masyarakat yang ingin membuat homestay dengan bangun baru terdapat 300 unit kamar, dengan pembiayaan bisa mencapai Rp 200 juta/unit.
Total pembiayaan seluruhnya sebesar Rp 0,495 triliun.
Sedangkan untuk Kebutuhan Pembiyaan Usaha UMK Pariwisata, seperti untuk KUR Khusus Pariwisata, dianggarkan sekitar Rp 20 triliun. Dari sisi kebutuhan, pembiayaan di 10 Destinasi Prioritas Pariwisata di Pendanaan oleh IKB, Reksadana (RDPT), dianggarkan sebesar Rp 75 triliun, IKB (Sindikasi Perbankan) Rp 75 triliun, IKNB (multifinance) sebesar Rp 37,5 triliun, BUMN Kementerian Keuangan (LPEI, PT SMI, PT SMF, PT PII) Rp 20 triliun, sehingga total mencapai Rp 227,995 triliun.