Suara.com - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat Lion Air.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Terkait hal tersebut, pihak Lion Air menyatakan hukuman pembekuan aktivitas penerbangan atau grounded kepada pilot dan 7 awak kabinnya tidak akan terlalu lama. Paling tidak hukumanan grounded tersebut diberikan selama dua minggu.
"(Hukuman grounded) dua minggu sejak kejadian," ujar Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Menurut Daniel, hingga kini manajemen masih melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Akan tetapi sayangnya, Daniel enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses investigasi.
"Kami masih proses (investigasi). Team investigator belum lapor," jelas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno pun langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Praminto.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.