KPK Miliki Kewenangan Mencegah Ruginya Perusahaan BUMN

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 21 Agustus 2018 | 20:17 WIB
KPK Miliki Kewenangan Mencegah Ruginya Perusahaan BUMN
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menambahkan, PN juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sendiri, apalagi atas sesuatu yang tidak pernah diminta sebelumnya. Harusnya pihak tersebut memintanya di proses arbitrase sebagai lembaga yang berwenang, bukan di PN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI