Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) berpotensi merugikan pelaku industri. Bahkan industri dikhawatirkan akan tutup jika RUU ini nantinya berlaku sebagai UU.
Pasalnya para pelaku industri bakal terbatas ruang geraknya serta dapat mengeluarkan biaya yang lebih mahal untuk bisa mengakses air bersih.
"Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN itu justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Ini kami khawatirkan swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal," kata Hariyadi di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Selain itu pihaknya menyampaikan keberatan mengenai kewajiban pengusa menyisihkan 10 persen dari keuntungannya untuk konservasi air. Hal ini dinilai akan sangat memberatkan industri karena angka 10 persen dinilai sangat besar dan arah rumusan UU tersebut belum memiliki orientasi yang jelas.
Baca Juga: Ketua Apindo Klaim, Bom Surabaya Tak Ganggu Iklim Investasi
"Setiap perusahaan harus meyediakan 10 persen dari keuntungan untuk biaya koservasi air. Saya tidak tahu dasar pemikirannya apa? tapi dalam rancangannya itu ada," ujarnya.
Jika RUU ini telah disahkan menjadi UU dan diberlakukan, Hariyadi khawatir banyak industri yang akan gulung tikar. Selain itu, lanjutnya, RUU tersebut juga akan menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
"Yang terburuk, ini kan kalau swasta tidak akan berani melawan pemerintah. Kalau ini terjadi, industri akan collapse. Untuk apa kita investasi kalau ujung-ujungnya kita tidak kompetitif, buat apa investasi kalau pasti rugi," kata Hariyadi.