Ini Pidato Kenegaraan Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Kamis, 16 Agustus 2018 | 12:32 WIB
Ini Pidato Kenegaraan Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, DPR telah membentuk 46 Panitia Kerja di berbagai ranah pembangunan, serta menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atas usulan pengangkatan sejumlah pejabat publik. Uji kepatutan dan kelayakan itu antara lain terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat, calon Hakim Agung, calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, calon Panglima TNI, calon Hakim Konstitusi, calon anggota BPK, dan calon Gubernur serta Deputi Gubernur Bank Indonesia. Selama tahun 2018, DPR telah memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap 39 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat.

Selain itu, DPR juga melanjutkan diplomasi parlemen untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara sahabat. Pada bulan Juli tahun 2018, DPR sukses menjadi tuan rumah kerja sama parlemen Indonesia dengan negara-negara di Pasifik atau Indonesia-Pacific Parliamentary Partnerships. Kemudian, Grup Kerja Sama Bilateral yang dibentuk beberapa tahun lalu telah berkembang dengan pembentukan dua kerja sama baru, yaitu dengan parlemen negara sahabat Republik Ceko dan Parlemen Uni Eropa.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, Hadirin yang saya hormati, Sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI terus memantapkan peran konstitusionalnya dalam menjalankan tugas legislasi, pertimbangan, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah. Sepanjang tahun 2018, DPD berperan penting dalam pengawasan kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah, Pilkada Serentak, Manajemen Kependudukan, Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta Regulasi Profesi Guru dan Kesejahteraannya.

DPD juga mendukung pemanfaatan sumber daya energi terbarukan dan pengelolaannya secara berkelanjutan. DPD juga turut mendukung Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang berkeadilan dan mendorong kemandirian daerah. Hal ini menjamin kepastian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa selaras dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Baca Juga: Jokowi - JK Tak Lagi Pakai Baju Adat di Sidang MPR, DPR dan DPD

Sidang Majelis yang saya muliakan,

Dalam mengawal pengelolaan dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara, BPK melalui berbagai rekomendasi serta sejumlah dukungan lainnya telah berhasil memastikan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP bagi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan sebagian besar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2017. Rekomendasi BPK yang diiringi dengan beragam dukungan lainnya juga berhasil menaikkan kualitas laporan keuangan dari beberapa pemerintah daerah sesuai target yang ditetapkan pada RPJMN 2015-2019.

Di tahun 2018, BPK berinisiatif memberikan perhatian khusus pada suksesnya pengelolaan Dana Desa yang menyerap porsi cukup besar dari anggaran pemerintah.

Tidak kalah penting, BPK juga melanjutkan komitmennya untuk ikut mendukung pengelolaan kinerja keuangan internasional, guna menyukseskan pembangunan antarbangsa, di bawah agenda PBB. BPK terus aktif dalam berbagai Kongres Asosiasi Badan Pemeriksa Keuangan Sedunia atau INTOSAI. BPK juga telah mengkoordinasikan persiapan implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals 2030 yang telah ditetapkan PBB.

Pada pembangunan bidang hukum, Mahkamah Agung terus berinovasi, guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik, seperti penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court. Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain-lain.

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Ketua MPR Sebut 3 Tantangan Ekonomi Indonesia

Demikian pula Mahkamah Konstitusi yang terus bekerja keras dalam menegaskan peran dan kontribusinya pada penguatan rule of law, konstitusionalisme, dan penerapan prinsip berdemokrasi di negeri kita. Sebagai wujud nyatanya, sampai dengan Juli 2018, MK sudah menerima 63 perkara. Secara keseluruhan, pada tahun 2018 ini MK telah memutus dan mengadili sebanyak 112 perkara yang menjadi perhatian publik, seperti pengujian UU MD3 terkait dengan Pemanggilan Paksa oleh DPR, Hak Imunitas Anggota DPR, pengujian UU LLAJ yang berkaitan dengan Keberadaan Ojek Daring, hingga putusan MK yang memastikan Advokat dapat menjadi kuasa hukum di Peradilan Pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI