Suara.com - Kementerian dalam negeri Turki mengatakan sedang mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap beberapa unggahan di media sosial terkait krisis yang tengah dialami Turki.
Kemendagri menyatakan, sedikitnya 346 akun media sosial sudah berada dalam pengawasan pemerintah sejak 7 Agustus lalu. Ratusan akun tersebut dinilai telah mengunggah komentar soal lemahnya nilai mata uang lira terhadap dolar Amerika dengan cara yang provokatif.
Dikutip Reuters, Ankara bahkan telah menetapkan serangkaian langkah hukum terhadap akun-akun tersebut.
Seperti diketahui, Pada Jumat (10/8/2018) Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan menaikkan bea masuk baja dan aluminium hingga dua kali lipat.
Hal ini membuat perekonomian global menjadi bergejolak, terutama negara Turki yang mata uangnya mengalami lonjakan akibat dari kebijakan tersebut.
Pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut, seketika anjlok hingga 18 persen terhadap dolar AS di hari Jumat. Depresiasi itu merupakan penurunan harian yang terdalam sejak tahun 2001.
Tak hanya Turki, mata uang negara lain juga anjlok. seperti Singapura yang turun 0,7 persen, Hong Kong turun 1,83 persen dan Tokyo anjlok nyaris 2 persen.