Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan suatu aturan baru untuk memaksimalkan potensi kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017, pemerintah ingin mengatur cukai tembakau agar lebih optimal lagi.
Memanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyarankan pemerintah agar melakukan kajian lebih dalam untuk memahami permasalahan IHT terutama terkait PMK 146 Tahun 2017.
"Perlu kajian mendalam soal roadmap dan semua pihak terakomodasi karena menyangkut kepentingan banyak pihak," ujarnya dalam Diskusi Bulanan dengan tema "Mau Kemana Industri Hasil Tembakau Pasca PMK 146/2017" di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Menurut Edy, pemerintah harus memperhatikan banyak hal pertimbangan dalam menentukan kebijakan IHT. Antara lain, adanya perubahan trend, ini dilihat dari terjadinya penurunan volume produksi dan penurunan selera konsumen.
Baca Juga: Jerman Angkat Bicara Soal Produk Tembakau Alternatif
"Ada beberapa faktor penurunan seperti pembatasan iklan, pembatasan ruang publik dan terakhir penerima bansos tidak boleh menerima," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan perlu ada satu kajian yang komprehensif, untuk membahas masalah mau dibawa kemana industri hasil tembakau (IHT) pasca keluarnya PMK Nomor 146/2017.
Pasalnya instrumen PMK tersebut disinyalir memunculkan ketidakpastian terhadap industri tembakau dalam negeri.
“Perlu ada pertimbangan tentang alternatif kebijakan agar perkembangan ekonomi nasional dalam menyusun alernatif CHT ini mampu memberikan kepastian," katanya.
Baca Juga: Datangkan Bahan Tembakau Gorilla, Supir Travel di Bali Diringkus