Industri Rokok Terusik Penetapan Cukai yang Berubah-ubah

Senin, 13 Agustus 2018 | 14:10 WIB
Industri Rokok Terusik Penetapan Cukai yang Berubah-ubah
Ilustrasi perokok (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, industri rokok di Indonesia perlu kepastian terkait besaran tarif cukai dan semacamnya.

Hal tersebut lantaran IHT memiliki rangkaian bisnis yang luas sehingga mampu menciptakan nilai tambah dan sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Saat ini, IHT merupakan industri besar yang mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak lainnya mencapai 95 persen.

“Industri ini butuh satu regulasi yang tidak berubah-ubah pasti lah karena industri ini adalah industri yang high regulated," kata Enny dalam diskusi di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Enny menerangkan penetapan besaran cukai yang berubah-ubah ini dapat membuat pelaku industri baik skala besar dan kecil kesulitan dalam menentukan langkah bisnisnya kedepan.

Ia mencontohkan, dalam PMK Nomor 146 tahun 2017 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Adapun pada 2016, tarif cukai rokok naik sebesar 10,54 persen.

"Pemerintah banyak maunya terhadap industri ini. Kalau kenaikan itu pasti naik, cuma industrinya tidak pasti berapa persentasenya. Jadi, ini menyulitkan mereka untuk membuat rencana bisnis. Sebenarnya mau dibawa kemana Industri Tembakau kita,” ujar dia.

Selain menaikkan cukai rokok, dalam beleid tersebut pemerintah melalui PMK 146 tahun 2017 juga berencana menyederhanakan golongan tarif cukai.

Penggolongan tarif cukai tersebut dilakukan dengan cara menghitung total kumulasi produksi rokok putih maupun rokok kretek mulai tahun 2019, penyamaan tarif cukai antara jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurut Enny, pemerintah tidak bisa secara serta merta menyederhanakan golongan rokok. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak jenis rokok tidak seperti di negara lain yang hanya mengenal golongan SPM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI