Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dengan beleid baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 memang akan membuat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PT Freeport Indonesia menyusut, tetapi penerimaan di luar pajak meningkat.
“Kewajiban PT FI itu dimasukkan di dalam PP adalah spiritnya sesuai dengan pasal 169 UU Minerba, bahwa penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya dan itulah yang coba dilihat dan kami lihat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, pada Kamis (9/8/2018).
“Jadi, kami tidak melihat hanya (dari nilai setoran) pajaknya (Freeport)," tambahnya.
Dalam beleid tersebut, tarif PPh badan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri hanya 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Hal itu berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Kontrak Karya (KK) yakni 35 persen.
Intinya, dengan mengikuti aturan prevailing, tarif PPh Freeport memang menjadi lebih rendah dengan selisih 10 persen.
"Kalau melihat PPh sekarang, bahwa nanti perusahaan minerba mengikuti ketentuan prevailing. Ya tentu PPh akan turun," katanya.
Meski tarif PPh Freeport turun, ia menjamin negara masih tetap dapat untung. Pasalnya, ketentuan prevailing membuat Freeport harus pula membayar iuran produksi dan iuran tetap sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni PP Nomor 9 Tahun 2012.
“Kalau mengikuti PPH sekarang dan sesuai dengan UU Minerba bahwa dia (Freeport Indonesia) mengikuti yang prevailing (berlaku),” ujar dia.