Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mempermudah para eksportir dalam melakukan ekspor. Hal tersebut bertujuan agar neraca perdagangan Indonesia mencetak surplus.
Keterlibatan Bea Cukai mencakup mempermudah dan membantu operasional ekspor di Indonesia untuk sektor rill dan industri.
"Jadi kenapa kita terlibat dalam peningkatan ekspor karena kita ini mengelola operasional dalam penetapan bea masuk dan cukai agar mempermudah jalannya ekspor di Indonesia," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kushari Supriyanto di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Padahal menurut Supriyanto, otoritas telah memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang bisa dimanfaatkan. Namun, masih banyak eksportir yang belum menggunakan fasilitas ekspor yang diberikan pemerintah.
“Dari 500-an eksportir yang menurut kepabeanan ekspor rutin, namun belum menggunakan fasilitas pemerintah dalam mendorong kegiatan ekspor,” ujarnya.
Padahal, fasilitas ini diberikan oleh pemerintahan Jokowi-JK untuk meningkatkan nilai ekspor. Mengingat selama ini kegiatan perdagangan internasional banyak berperan memberikan nilai lebih terhadap transaksi perdagangan.
"Atas perintah Presiden bagaimana kita berikan sesuatu yang lebih kepada eksportir kita. Kita diminta juga mendata eksportir mana yang melakukan kegiatan ekspor impor dan memberikan devisa negara namun belum menggunakan fasilitas fiskal," ujarnya.