Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani sepertinya tak menyadari bahwa pajak mobil dinas yang dikendarainya telah mati atau kadaluarsa.
Tercatat, di mobil dinas Sri Mulyani bernomor polisi RI 26 masa berlaku pajaknya hanya sampai Juli 2018.
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menanggapi perihal pajak mobil dinas Sri Mulyani yang kabarnya telah kadaluwarsa.
"Mungkin (Bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (7/8/2018).
Yusuf pun menilai tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak meski diketahui pemerintah sedang genjar dan mensosialisasikan masyarakat agar taat membayar pajak.
"Kalau pun misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat enggak ada masalah juga toh," katanya.
Namun demikian, Yusuf memastikan polisi tak mengurusi soal masalah pajak kendaraan termasuk perihal masa berlaku pajak mobil dinas Menkeu yang hanya sampai Juli 2018.
Dia pun meminta hal itu ditanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI yang memiliki wewenang mengurus pajak.
"Kita hanya urusin STNK, tanyakan Dispenda aja," tandas Yusuf.