Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani sepertinya tak menyadari bahwa mobil dinas yang dikendarai pajak kendaraannya telah mati atau kadaluarsa.
Tercatat, di mobil dinas Sri Mulyani bernomor polisi RI 26 masa berlaku pajaknya hanya sampai Juli 2018.
Hal tersebut seolah berbanding terbalik dengan apa yang selalu digembar-gemborkan Sri Mulyani terkait ketaatan membayar pajak.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kementerian Keuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa pajak kendaraan tersebut telah dibayar.
"Pajak kendaraanya sudah dibayar sedangkan plat mobil belum selesai, sedang dalam proses di Samsat," kata Nufransa kepada Suara.com melalui pesan singkatnya, Selasa (7/8/2018).
Terkait hal itu, polisi pun angkat bicara. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengaku belum mengetahui apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membayarkan pajak kendaraan mobil dinas berpelat nomor RI 26.
Sebab, diketahui, jika pajak mobil dinas Sri Mulyani telah kadaluwarsa karena masa berlaku hanya sampai Juli 2018.
Yusuf mengaku polisi tak mengurusi soal perpanjangan pajak kendaraan termasuk mobil yang dipakai pejabat negara. Polisi, kata dia hanya mengurus soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Ya kalau STNK-nya kita yang urus. Kita enggak ada urusin pajak," kata Yusuf.
Dia pun mengimbau agar masalah pajak kendaraan mobil Sri Mulyani ditanyakan langsung kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Sebab, menurutnya, Pemprov DKI yang berkewenangan mengurus masalah pajak kendaraan.
"Kalau pajak kendaraan itu di Dispenda dong. Yang urusan pajak itu, bukan kita," ucap dia.