Suara.com - Pajak mobil dinas yang biasa digunakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melewati batas masa berlaku atau bisa dibilang kadaluarsa.
Tercatat, di mobil dinas Sri Mulyani bernomor polisi RI 26 masa berlaku pajaknya hanya sampai Juli 2018.
Hal tersebut seolah berbanding terbalik dengan apa yang selalu digembar-gemborkan Sri Mulyani terkait ketaatan membayar pajak.
Sri Mulyani menyebutkan, pajak adalah tulang punggung negara yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan negara.
"Pajak memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan negara," kata Sri Mulyani di kantor pajak pusat.
Bahkan menurut Sri Mulyani, penerimaan perpajakan berkontribusi sekitar 83 persen dari total pendapatan negara.
Besarnya pendapatan dari pajak berpengaruh terhadap keberlanjutan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan hingga mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti memberikan klarifikasinya.
"Pajak kendaraanya sudah dibayar sedangkan plat mobil belum selesai, sedang dalam proses di Samsat," kata Nufransa kepada Suara.com melalui pesan singkatnya.