Suara.com - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) melakukan kerjasama dengan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk meminta bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk membantu Perum Bulog dalam menyelamatkan aset-aset yang tengah terancam saat ini.
“Untuk membantu Perum Bulog dalam menghadapi permasalahan perdata atau yang sedang dihadapi. Salah satunya adalah masalah aset-aset yang dimiliki oleh Bulog sekarang terancam dalam arti dikuasai oleh mafia,” kata Buwas di kantor Bulog, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Oleh karena itu, lanjut Buwas, pihaknya merasa butuh pendampingan Jamdatun selaku pengacara negara untuk membantu menyelamatkan aset tersebut.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa saja aset Perum Bulog yang terancam hilang, Buwas tidak bisa menyebutkannya.
“Kalau saya sebutkan, nanti mereka (mafia) akan siap-siap. Pokoknya ada tanah, gudang dan lainnya,” ujarnya.
Nantinya, kerja sama ini akan meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.