Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan 20 entitas yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk dari 20 entitas tersebut.
Tongam menuturkan, Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun ke 20 entitas yang beroperasi tanpa izin diantaranya:
1. PT Nusa Media Creative (NMC) berlokasi di Jakarta. Satgas telah menghentikan edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin.
2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/https://indomesia.club/ I-Club. Berlokasi di Semarang dan kegiatan usaha yang sudah dihentikan keanggotaan multilevel marketing dengan bonus referral tanpa izin.
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia / smartpaybisnis.co.id yang berlokasi di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dihentikan sistem pembayaran PPOB dengan cara multilevel marketing tanpa izin.
4. PT Satu Anugerah Bersama yang bertempay di Jakarta. Telah dihentikan kegiatan usahanya karena menjual produk bermama "ZET-1" secara multi level marketing tanpa izin.
5. www.netklikshare.com berlokasi di Bandung. Kegiatan usahanya dihentikan lantaran menyediakan jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id.
6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com berlokasi di Gorontalo. Dihentikan kegiatan usahanya karena menjual produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin.
7. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com bertempat di Tangerang. Kegiatan usaha yang dihentikan adalah penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman "Aloha Noni", minuman serbuk "Margobila", dan minuman serbuk "Fittest" secara multi level marketing tanpa izin.
8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ https://flashin.co.id berlokasi di Jember. Jenis usaha yang dihentikan Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.
9. PT Internasional Limau Kasturi. Kegiatan usaha Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.
10. PT Ganesha Putra Indonesia berlokasi di Semarang. Kegiatan usaha adalah penjualan produk kesehatan bernama "G4nesh coklat ginseng" dan produk kecantikan bernama "G4nesh Premium Soap & Beauty" secara multi level marketing tanpa izin.
11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id berlokasi di Manado. Kegiatan usaha yang dihentikan menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.
12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara berlokasi di Bali dengan kegiatan usaha penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.
13. ExoCoin/Exotic Team Indonesia kegiatan usaha yang dihentikan Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15% s.d. 30% per bulan.
14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io kegiatan usaha investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100
15. Btc-rush.com berlokasi di British Kingdom. Kegiatan usaha yang dihentikan adalah menawarkan investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam s.d. 300% dalam waktu 3 jam.
16. Cryptopia Indonesia, kegiatan usaha yang dihentikan menawarkan investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali.
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com. Kegiatan usaha yang dihentikan investasi software penghasil uang tanpa izin.
18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com lokasi di Jakarta. Kegiatan usaha yang dihentikan perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011.
19. PT Admis Investment Indonesia/ https://www.admisinvestment.id lokasi di Kepulauan Riau. Kegiatan usaha yang dihentikan manajer investasi tanpa izin.
20. PT BPR Darwan Yogyakarta, lokasi di Yogyakarta. Kegiatan usaha yang dihentikan menyelenggarakan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].