OJK Rilis 20 Entitas Investasi Ilegal, Bitcoin Satu Diantaranya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 30 Juli 2018 | 12:00 WIB
OJK Rilis 20 Entitas Investasi Ilegal, Bitcoin Satu Diantaranya
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com. Kegiatan usaha yang dihentikan investasi software penghasil uang tanpa izin.

18. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com lokasi di Jakarta. Kegiatan usaha yang dihentikan perdagangan Forex. Sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011.

19. PT Admis Investment Indonesia/ https://www.admisinvestment.id lokasi di Kepulauan Riau. Kegiatan usaha yang dihentikan manajer investasi tanpa izin.

20. PT BPR Darwan Yogyakarta, lokasi di Yogyakarta. Kegiatan usaha yang dihentikan menyelenggarakan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI