7. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com bertempat di Tangerang. Kegiatan usaha yang dihentikan adalah penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman "Aloha Noni", minuman serbuk "Margobila", dan minuman serbuk "Fittest" secara multi level marketing tanpa izin.
8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ https://flashin.co.id berlokasi di Jember. Jenis usaha yang dihentikan Penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin.
9. PT Internasional Limau Kasturi. Kegiatan usaha Penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin.
10. PT Ganesha Putra Indonesia berlokasi di Semarang. Kegiatan usaha adalah penjualan produk kesehatan bernama "G4nesh coklat ginseng" dan produk kecantikan bernama "G4nesh Premium Soap & Beauty" secara multi level marketing tanpa izin.
11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id berlokasi di Manado. Kegiatan usaha yang dihentikan menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin.
12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara berlokasi di Bali dengan kegiatan usaha penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin.
13. ExoCoin/Exotic Team Indonesia kegiatan usaha yang dihentikan Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15% s.d. 30% per bulan.
14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io kegiatan usaha investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100
15. Btc-rush.com berlokasi di British Kingdom. Kegiatan usaha yang dihentikan adalah menawarkan investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam s.d. 300% dalam waktu 3 jam.
16. Cryptopia Indonesia, kegiatan usaha yang dihentikan menawarkan investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali.