Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham beberapa perusahaan karena belum menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 31 Maret 2018.
BEI dalam hal ini telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta.
Melalui keterangan resmi yang dipublikasikan BEI, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, Rian Ardhi Redhite menuturkan, hingga 29 Juli 2018 terdapat sembilan perusahaan tercatat yang disuspensi.
Adapun ke delapan saham yang dihentikan perdagangannya sementara oleh BEI diantaranya:
1. Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 5 Juli 2018.
2. Saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 2 Juli 2018.
3. Saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 28 Agustus 2018.
4. Saham PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 24 April 2018.
5. Saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 1 Juli 2018.
6. Saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 3 Juli 2018.
7. Saham PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 2 Juli 2018.
8. Saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 19 Juni 2018.