Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan jika saat ini daya beli kaum buruh terus turun. Hal ini disebabkan harga-harga yang terus naik.
Seperti diketahui, setelah tarif dasar listrik, harga pertalite dan pertamax (sementara di beberapa tempat premium dibatasi), harga beberapa kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.
"Harga sembako, listrik, dan BBM mengalami kenaikan. Sementara itu upah buruh tidak mengalami kenaikan. Itulah yang menyebabkan daya beli buruh jatuh," ujar Said Iqbal melalui keterangan resminya, Jumat (27/5/2018).
Menurut Said Iqbal, kondisi ini diperparah dengan kenaikan upah tahun 2018 lalu yang dibatasi dengan PP 78/2015.
"Jika tahun depan kenaikannya masih menggunakan PP 78/2015, bisa dipastikan daya beli buruh akan semakin jatuh," katanya.
Klaim pemerintah yang mengatakan PP 78/2015 untuk menghindarkan buruh dari ancaman PHK juga tidak terbukti. Pertengahan tahun 2018 ini, Said Iqbal menyebut saat ini mulai terjadi gelombang PHK jilid 4. Hal ini ditandai dengan PHK di beberapa perusahaan.
Sekitar 2.000 buruh PT Dean Shoes di Karawang dipastikan bakal terkena pemutusan hubung kerja, selain itu 87 orang buruh PT Setia Usaha di KBN Cakung di PHK, PT P2 Cussons Indonesia di Tangerang melakukan PHK terhadap puluhan orang, dan masih banyak lagi.
Tahun lalu, hampir 50 ribu buruh telah ter-PHK. Kasus PHK menimpa berbagai sektor mulai dari pertambangan dan keramik, telekomunikasi, garmen, transportasi, industri ritel dan industri farmasi.
"Hal ini merupakan fakta, bahwa kebijakan ekonomi tidak bisa mengangkat daya beli, tetapi hanya membuka ruang kemudahan untuk berinvestasi," ucap Said Iqbal.
Penurunan daya beli ini disebut Said lantaran kebijakan pemerintah Jokowi yang dianggap lebih memihak investor atau pemodal. Paket kebijakan tersebut, tutur Said, tidak diiringi dengan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.