Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (26/7/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terbitnya UU PNBP baru menggantikan UU Nomor 20/1997 dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan menjawab tantangan dalam pengelolaan PNBP ke depan.
Menurut Sri Mulyani, selama ini masih ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
Selain itu, RUU PNBP ini disusun untuk beberapa tujuan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu.
"Persetujuan DPR untuk menetapkan RUU tentang PNBP yang akan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997, merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Sri Mulyani, perbaikan tata kelola PNBP tersebut juga berkaitan dengan peningkatan pelayanan pemerintah yang lebih bersih, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel.
Artinya, masyarakat tidak sekadar melakukan kewajibannya untuk membayar PNBP. Namun pemerintah juga memastikan bahwa hak masyarakat akan terpenuhi.
“RUU nanti menyederhanakan atau mengurangi jenis dan atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar. Namun tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas,” ujarnya.