Luhut Mau Hapus Pajak Yacht, Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Rabu, 25 Juli 2018 | 16:47 WIB
Luhut Mau Hapus Pajak Yacht, Sri Mulyani Masih Pikir-pikir
Ilustrasi yacht. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih akan mengkaji wacana penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yacht.

Usulan tersebut sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

“Saya sudah melihat itu dan akan pelajari dari terutama berhubungan dengan pengaruhnya terhadap keinginan kita menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia dan menambah devisa," kata Sri Mulyani di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Saat ini kapal pesiar dikenakan PPnBM sebesar 75 persen. Aturan tentang pengenaan PPnBM kapal pesiar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Sri Mulyani mengatakan, selain aspek fiskal pemerintah juga terus mendorong pengembangan pariwisata melalui pembangunan infrastruktur pendukung aktivitas pariwisata.

"Termasuk promosi yang nantinya bisa ikut mendorong pengembangan pariwisata," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI