Suara.com - Uni Eropa pada 2020 mendatang berencana menerapkan kebijakan pengenaan pajak terhadap raksasa-raksasa teknologi global sebesar 2 persen hingga 6 persen. Keputusan ini diutarakan setelah para pemimpin keuangan Eropa melakukan pertemuan dalam G20.
Dilansir Reuters pada Selasa (24/7/2018), Komisaris Eropa untuk Urusan Ekonomi dan Keuangan Pierre Moscovici mengatakan, usulan tersebut bertujuan memaksa raksasa-raksasa teknologi, seperti Amazon, Google, dan Facebook, untuk membayar pajak lebih tinggi.
UE menuduh perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak yang terlalu rendah dengan cara mengalihkan keuntungan dari bisnis mereka di Eropa ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah, seperti Luksemburg dan Irlandia.
Pierre mengatakan dia menyerukan pajak berdasarkan omset untuk diadopsi sebelum akhir tahun sebagai solusi sementara.
Baca Juga: Digulung Ombak Pantai Selatan, Rohman Pulang Tinggal Nama
Namun, beberapa anggota Uni Eropa telah menyuarakan keprihatinan perusahaan mereka yang akan tertekan pajak tersebut dan mitra internasional dapat merespons dengan tindakan balas dendam.
"Salah satu tantangan besar adalah perpajakan ekonomi digital, sebagian besar tentu saja merupakan perpajakan dari perusahaan-perusahaan Amerika - karena mereka adalah pemain kunci di dunia - jadi AS merasa ini serangan terselubung terhadap ekonomi digital mereka," perwakilan Dewan Eropa untuk Hubert Guchs Fuchs mengatakan di sela-sela pertemuan
Berdasarkan data 2017 lalu, Uni Eropa mengungkap bahwa pihaknya kecolongan hingga 5,4 miliar Euro atau sekitar Rp 85 triliun, yang berasal dari pemasukan pajak Google dan Facebook. Pemasukan pajak dari kedua raksasa teknologi itu berlangsung antara 2013 dan 2015.