Suara.com - Head of Agreement (HoA) merupakan pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, seperti halnya Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder Agreement (SHA), dan Exchange Agreement.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono menyampaikan, HoA Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditandatangani 12 Juli 2018 lalu merupakan dasar kesepakatan yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi yang merupakan bagian yang terberat dari proses divestasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Bambang pada acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia" bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurut Bambang, HoA merupakan hal biasa dalam bisnis modern dan meski tidak mengikat secara hukum namun mengikat secara moral.
Baca Juga: Wajah Inneke Koesherawati yang Bikin Pangling Usai Digarap KPK
“Di dunia bisnis modern Head of Agreement itu hal yang biasa, dikatakan bundling tidak, tetapi moral bundling itu iya, karena di situ diatur untuk menuju transaksinya bagaimana, harganya bagaimana ada di situ. Sepanjang itu akan ditepati oleh para pihak tentunya itu akan menjadi bundling," ujar Bambang.
Ia menambahkan, bahwa penandatanganan HoA merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam divestasi PT Freeport Indonesia.
“Memang harus seperti itu prosedurnya, kalau tidak bagaimana dong caranya, batas waktu pembayarannya gimana, struktur transaksinya bagaimana, kalau enggak diatur duluan bagaimana, langsung ujug-ujug SPA bagaimana, Sales Purchase Agreement ya nggak juga, maka itu harus ada Head of Agreement,"tambah Bambang.
Bambang menegaskan HoA merupakan salah satu bagian dari proses divestasi, dengan tidak menegasikan proses lain yang harus dipenuhi PT Freeport Indonesia.
"Smelter kalau nggak dibangun sampai tahun 2022 dia tidak akan bisa juga operasi," ujarnya.
Baca Juga: Tak Suka Dimanja, Ini 5 Fakta Isha Ambani, Putri Miliuner India
Sementara itu, Head of Corporate Communication and Goverment Relation PT Inalum, Rendy Witoelar menambahkan, HoA merupakan bagian yang terberat dari keseluruhan proses divestasi dan merupakan langkah awal untuk penyelesaian proses-proses selanjutnya dari divestasi.
"Kami melihat HoA sebagai light at the end of the tunnel. Jadi ibaratnya kita itu dalam perjalanan di dalam terowongan yang gelap, dan selama ini tidak terlihat ujungnya dimana. HoA ini adalah secercah yang muncul yang kemudian memberikan harapan, kenapa saya katakan demikian, karena bagaian atau komponen terberat dalam divestasi ini itu sudah terselesaikan yaitu, harga, dan struktur transaksi," ujar Rendy.
Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PT Freeport Indonesia. Pihak Indonesia tidak akan melakukan pembelian saham sebelum semua dokumentasi dan perjanjian sudah clear and clean.