Suara.com - PT Pertamina (Persero) menegaskan rencana pelepasan aset merupakan bagian dari rencana bisnis guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis dan aset-aset Pertamina dijual setelah menerima izin pemerintah selaku pemegang saham.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/7/2018), mengatakan rencana pelepasan aset yang 100 persen merupakan milik Pertamina tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni pemerintah," kata Adiatma.
Ia menjelaskan surat yang diusulkan Pertamina kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, masih berupa izin prinsip, yakni perijinan kepada Pemegang Saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.
Adiatma menambahkan, aset-aset Pertamina dijual sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga perusahaan strategis negara itu tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu.
"Kita berusaha meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat," jelasnya.
Langkah tersebut dinilai bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang mitra strategis yang memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.
Untuk pelaksanaannya, Pertamina akan tetap mempertahankan kendali dalam bisnis tersebut dan penilaian aset akan dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pertamina dan Negara.
"Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kita bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi," ungkap Adiatma.
(Antara)