Suara.com - Mata uang virtual, Bitcoin mencatatkan rekor tertingginya pada Senin (16/7/2018) kemarin, harga per kepingnya naik 4 persen dari 6.335 dolar Amerika Serikat atau Rp 88,69 juta (kurs 1 dolar AS = Rp 14.000) menjadi 6.600 dolar AS atau setara dengan Rp 92,4 juta.
Sejak awal tahun ini, nilai Bitcoin terus mengalami peningkatan yang signifikan. Meskipun sempat fluktuatif di pertengahan tahun. Ini menandakan permintaan terhadap mata uang ini meningkat tinggi.
Jika dilihat beberapa tahun ke belakang, nilai sekeping Bitcoin terus mengalami pergerakan mulai dari dua digit, menuju tiga digit hingga akhirnya menyentuh empat digit.
Sebut saja pada 2013 hanya 92 dolar AS per keping, kemudian memasuki 2014 nilai crypto currency ini naik 819 persen menjadi 846 dolar AS per keping.
Lalu pada 2015 mengalami penurunan 68,8 persen ke posisi 265 dolar AS per keping, dan mulai merangkak naik kembali ke posisi 437,9 dolar AS per satu keping. Hingga akhirnya tembus empat digit yakni 4.909 dolar AS pada September 2017.
Bitcoin merupakan mata uang virtual yang dikembangkan pada 2009 oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki nama samaran Satoshi Nakamoto.
Karena disebut mata uang, Bitcoin sebenarnya sama dengan rupiah, dolar, atau mata uang lain. Bedanya, jika mata uang tersebut memiliki bentuk fisik di dunia nyata, Bitcoin hanya tersedia di dunia maya atau digital.
Bitcoin memiliki fitur transfer instan secara peer to peer ini artinya Bitcoin berjalan sendiri, tidak memiliki server pusat seperti perbankan saat ini.
Jadi pengguna Bitcoin akan masuk ke dalam server yang sudah dibagi-bagi dan pengguna bisa terhubung ke dalam jaringan Bitcoin.
Mata uang virtual ini diklaim bisa mengirimkan sejumlah nilai tertentu dalam waktu cepat kapan pun ke berbagai tujuan. Pengiriman uang terbilang mudah, hanya dengan modal smartphone atau komputer yang terhubung dengan internet.