Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Hari Pajak yang jatuh setiap tanggal 14 Juli merupakan tonggak sejarah yang harus di peringati secara berkelanjutan.
Dirinya menjelaskan bahwa kata pajak pertama kali muncul di dalam naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh BPUPKI.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, dalam rancangan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa untuk pengumpulan penerimaan negara dalam bentuk pajak harus diatur oleh Undang-Undang. Hal itu kemudian masuk di dalam pasal 23 UUD 1945.
Sri Mulyani menjelaskan, peringatan Hari Pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak tentang sejarah pajak yang hadir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Karena hadirnya kemerdekaan serta kedaulatan Kesatuan Republik Indonesia hanya akan bisa terus dijaga dan ditegakan untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya melalui salah satunya adalah pajak," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Sri Mulyani berharap, dengan adanya Hari Pajak mampu meningkatkan semangat seluruh jajarannya.
"Sehingga momentum yang telah kita capai pada semester satu ini akan terus terjaga sampai akhir tahun dan demikian yang kita lakukan dan kita akan terus melakukan setiap tahun dari sisi hari peringatan pajak setiap tanggal 14 Juli," tandas Sri Mulyani.
Di Hari Pajak ini juga, Sri Mulyani bertindak sebagai pemimpin upacara. Dalam upacara tersebut, Sri Mulyani mengenakan baju upacara berwarna putih.
"Saya menyambut gembira, tanggal 14 Juli sebagai peringatan hari pajak. Peringatan ini menjadi tonggak semangat bagi kita untuk melaksanakan tugas konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Sri Mulyani menekankan kepada seluruh pegawainya bahwa pajak merupakan tulang yang menopang sendi-sendi kehidupan bangsa.