Suara.com - Seiring dengan berkembangnya industri perdagangan berjangka, semakin marak pula terjadi investasi bodong yang dilakukan oleh entitas berstatus ilegal.
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat kurang lebih 214 entitas ilegal yang mengatasnamakan investasi Forex dan MLM (Multi Level Marketing).
"Kondisi ini cukup memprihatinkan karena dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat akan investasi," kata CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Lamon Rutten, Jumat (13/7/2018).
Rutten menuturkan, berdasarkan keprihatinannya tersebut, ICDX berencana meluncurkan produk investasi terbarunya yakni kontrak multilateral Gold, Oil and Forex (GOFX) pada awal Agustus 2018.
GOFX adalah produk yang berisi sekumpulan kontrak multilateral dan bisa diperdagangkan di ICDX.
"Lewat ICDX sekarang bisa, lebih aman daripada pakai pialang-pialang berjangka ilegal," ucap Rutten.
Menurut Rutten, selain lebih aman karena dijamin oleh lembaga kliring seperti Indonesia Clearing House (ICH), serta diawasi oleh Bappebti, kontrak GOFX juga diklaim menawarkan harga yang lebih murah.
"Nilainya dipatok 10.000 dolar AS, lebih murah dibandingkan kontrak di bursa komoditi luar negeri yang mencapai 100.000 dolar AS per kontrak," tutur Rutten.