Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sore ini menggelar acara penandatanganan Head of Agreement dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam rangka pengambilalihan saham.
Acara penandatanganan ini membuktikan bahwa pemerintah telah mencapai proses pengambilalihan saham Freeport Indonesia hingga 51 persen.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport Mcmoran Ricard Adkerson.
"Dengan ditandatanganinya HoA yang baru saja disaksikan maka telah dicapai proses divestasi, sebagai mana tandatangan HoA yang baru saja dilakukan Inalum dengan Freeport Mcmoran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Sri Mulyani menjelaskan, kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia. Antara lain, terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK).
"Selain itu, Freeport juga wajib membangun smelter di dalam negeri. Perpanjangan operasional 2 x 10 tahun akan diberikan jika Freeport Indonesia memenuhi kewajiban IUPK. Freeport Indonesia mendapat perpanjangan sampai 2041," ujarnya.
Ia berharap kemitraan antara Freeport Indonesia dan Inalum dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, mampu meningkatkan kepastian di dalam lingkungan operasi, serta memberikan nilai tambah industri ekstraktif ke depan.